PHNOM PENH – Sebanyak 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja telah mendapatkan penghapusan denda overstay dari Pemerintah Kamboja. Kebijakan ini diberikan melalui fasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh dalam upaya percepatan pemulangan WNI ke Tanah Air.
Tambahan terbaru, sebanyak 1.273 WNI kembali mendapatkan persetujuan penghapusan denda overstay. Mereka diketahui merupakan bagian dari WNI yang terdampak operasi pemberantasan penipuan daring (online scam) di Kamboja.
Dengan penambahan tersebut, total WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay hingga kini mencapai 5.950 orang dari total 9.537 WNI yang melapor dan meminta bantuan ke KBRI Phnom Penh sejak awal 2026.
Baca Juga: Usai Ditangkap Israel, 9 WNI Misi Kemanusiaan Tiba di Jakarta Besok Mayoritas WNI tersebut menghadapi berbagai kendala, mulai dari tidak memiliki paspor, beban denda overstay yang tinggi, hingga keterbatasan biaya untuk kembali ke Indonesia.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses perlindungan dan pemulangan WNI yang terdampak.
Ia menyebut penghapusan denda overstay merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI ke Indonesia.
"KBRI Phnom Penh terus memfasilitasi penghapusan denda overstay. Kami juga mengimbau WNI yang sudah mendapatkan dokumen perjalanan agar segera kembali ke Indonesia," ujarnya, dikutip Minggu, 24 Mei 2026.
Hingga 22 Mei 2026, sebanyak 3.630 WNI telah berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui fasilitasi KBRI Phnom Penh.
Pemerintah Kamboja juga menetapkan batas waktu bagi WNI yang telah mendapat penghapusan denda overstay untuk segera meninggalkan negara tersebut paling lambat 15 Juni 2026.
Selain itu, KBRI Phnom Penh juga menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang tidak memiliki tempat tinggal, dengan kapasitas sekitar 300 orang yang saat ini sudah hampir penuh.
KBRI menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran, termasuk bagi ratusan WNI yang saat ini masih berada dalam fasilitas detensi di sejumlah wilayah Kamboja.
Di sisi lain, pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya guna mencegah kasus serupa terulang.*