JAKARTA – Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Refly menegaskan, perkara tersebut sejak awal dinilai tidak layak untuk ditindaklanjuti hingga ke tahap penyidikan.
"Bahkan saya berkali-kali mengatakan, jangankan dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka, laporan saja sebenarnya tidak layak diterima," kata Refly di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Jokowi Tak Ingin Tergesa-gesa, Harap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Dibuka di Pengadilan Ia menyebut, aktivitas yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari kajian akademik terhadap dokumen publik yang menurutnya masih berada dalam ranah keterbukaan informasi.
Refly juga menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang menyebut perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan (P21). Menurutnya, pernyataan itu bersifat normatif dan tidak mencerminkan kepastian proses hukum.
"Dia juga tidak tahu persis apakah memang akan P21 atau tidak. Itu hanya penjelasan normatif sebagai humas," ujarnya.
Lebih lanjut, Refly menilai terdapat dugaan pelanggaran batas waktu dalam proses penanganan perkara tersebut sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Ia menyebut proses administrasi berkas perkara, termasuk pengembalian dan pelimpahan ulang dari penyidik ke kejaksaan, telah melewati batas waktu yang semestinya.
"Kalau dihitung, sudah melewati batas waktu yang diatur. Ini yang menjadi catatan kami," kata Refly.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya terkait desakan penghentian perkara tersebut.*
(in/dh)