JAKARTA – Tim hukum Troya (Tifa and Roy's Advocate) berencana melaporkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan ke pihak kepolisian. Langkah hukum itu diambil karena adanya dugaan "penyelundupan pasal" dalam laporan yang menyeret Roy Suryo Cs.
Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun, mengatakan pihaknya menilai Lechumanan telah menempatkan diri seolah sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
"Kami tadi berdiskusi dan ada rencana untuk melaporkan Lechumanan, membuat laporan pidana. Karena kami menganggap Lechumanan sudah menyelundupkan diri seolah-olah pihak yang dikorbankan," kata Refly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Menteri HAM Pigai Tolak Wacana Tembak Begal di Tempat Refly juga menyoroti penggunaan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dalam laporan terhadap kliennya. Menurutnya, pasal tersebut tidak seharusnya disangkakan dalam konteks perkara yang dimaksud.
"Pasal 28 itu adalah pasal yang diduga karena penyelundupan diri. Karena itu Lechumanan harus bertanggung jawab," ujarnya.
Ia menegaskan, pelaporan yang dilakukan pihak Peradi Bersatu dinilai tidak tepat karena dianggap mewakili organisasi, bukan individu yang memiliki legal standing langsung sebagai korban.
"Pertanyaannya, Peradi Bersatu itu benda hidup atau benda mati? Kok bisa dia terkena ujaran kebencian?" kata Refly.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara pasal yang digunakan dalam laporan awal dengan konstruksi hukum yang kemudian berkembang dalam penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lechumanan terkait rencana pelaporan tersebut.*
(oz/dh)