JAKARTA – Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN khusus ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Sultan menegaskan, pembentukan BUMN tersebut bukan untuk mengganggu mekanisme pasar yang selama ini berjalan, melainkan sebagai upaya memperkuat penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
"Pemerintah tidak memiliki niat untuk mengganggu mekanisme pasar yang telah berjalan selama ini," kata Sultan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Ekspor SDA Lewat DSI Disorot Dunia, S&P dan Moody’s Ingatkan Risiko Investor dan Ekonomi RI Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar pengelolaan kekayaan alam dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan rakyat.
"Ini adalah upaya serius untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan manfaat hasil pengelolaan SDA demi kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan," ujarnya.
Meski mendukung penuh kebijakan pemerintah, Sultan meminta hak pelaku usaha tetap dijaga. Ia berharap para eksportir komoditas strategis tetap dilibatkan dalam penyusunan kebijakan dan tata kelola ekspor melalui PT DSI.
Menurut Sultan, pelaku usaha selama ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional sehingga pemerintah perlu menjaga iklim usaha tetap sehat dan kompetitif.
"Harus kita akui bahwa pelaku usaha ekspor komoditas strategis memiliki peran dan kontribusi yang luar biasa kepada perekonomian negara," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Melalui aturan tersebut, ekspor sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara hingga paduan besi diwajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.
Pemerintah kemudian menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai perusahaan pelaksana kebijakan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pembentukan DSI bertujuan memperkuat pengawasan ekspor nasional.