SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, merespons tuntutan massa aksi yang mendesaknya mundur dari jabatan saat demonstrasi yang digelar Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK) di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam audiensi yang berlangsung sekitar 20 menit bersama perwakilan massa, Rudy menegaskan mendukung penggunaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
"Saya dukung hak angket, saya dukung hak angket. Cuma sesuai Pasal 20 UUD 1945, tugas DPR itu ada legislasi, budgeting, hak kontrol dan pengawasan," kata Rudy.
Baca Juga: Luke Thomas Mahony Calon Bos PT DSI, Golkar: Bisa Putus Mata Rantai Kongkalikong Ekspor SDA Aksi yang dikenal dengan sebutan "Aksi 215" tersebut diikuti ratusan massa yang menyuarakan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Koordinator APMK, Erly Sopiansyah, menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Rudy Mas'ud mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Timur.
Kedua, meminta Rudy selaku Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur menginstruksikan Fraksi Golkar DPRD Kaltim untuk mendukung hak angket.
"Kami meminta kepada Bapak Gubernur Kalimantan Timur untuk mengikhlaskan jabatannya dan mengundurkan diri. Kami juga meminta sebagai Ketua Partai Golkar Kaltim agar menginstruksikan Partai Golkar mendukung hak angket," ujar Erly.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan massa lainnya, Jovani Ardiansyah, menyoroti proses hak angket yang sedang bergulir di DPRD Kalimantan Timur.
Ia menyebut enam fraksi telah menandatangani pakta integritas dukungan hak angket, sementara Fraksi Golkar belum menyatakan sikap resmi.
Pernyataan itu memicu respons langsung dari Rudy Mas'ud yang menegaskan bahwa setiap mekanisme politik memiliki tahapan dan prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan.
"Pernah jadi anggota dewan? Jadi anggota dewan dulu ya baru bisa ngomongnya begitu," kata Rudy.
Ia kemudian menjelaskan bahwa hak angket merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRD dan bukan kewenangan pemerintah provinsi.