JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mekanisme pengukuran capaian program Makan Bergizi Nasional (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) belum sepenuhnya selaras dengan tujuan utama program, yakni penanganan malnutrisi dan stunting pada anak.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan saat ini BGN baru menetapkan output program berdasarkan jumlah penerima manfaat.
Menurut dia, pendekatan tersebut tidak tepat jika tujuan program adalah perbaikan status gizi kelompok rentan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar "Jadi rasa-rasanya tidak pas ketika output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis padahal tujuannya adalah mengatasi malnutrisi, stunting, ibu-ibu hamil, balita kurang gizi, ibu menyusui agar mendapat asupan gizi yang cukup dan seimbang," ujar Aminudin kepada awak media, Kamis (21/5/2026).
Aminudin juga menyoroti dugaan ketidaktepatan sasaran distribusi MBG di sejumlah daerah.
Meski tidak bersifat umum, KPK menerima informasi bahwa program tersebut tidak selalu diberikan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Kondisi itu, menurut dia, menunjukkan perlunya perbaikan sistem pendataan penerima manfaat agar program prioritas pemerintah tersebut lebih tepat sasaran.
Ia menilai data dari dinas kesehatan daerah seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memetakan kelompok rentan, termasuk anak dengan kondisi malnutrisi dan stunting, ibu hamil, serta ibu menyusui.
"Program MBG ini bagus, cuma harusnya selektif, tidak boleh masif. Kalau tujuannya untuk meningkatkan gizi anak-anak, harusnya berbasis data di dinas kesehatan, Kementerian Kesehatan," kata dia.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya melaporkan capaian penerima MBG telah mencapai 62,4 juta orang per Mei 2026.
Angka tersebut mencakup 6,3 juta balita, 2 juta ibu menyusui, serta 868 ribu ibu hamil.
Pemerintah juga menyatakan rencana perluasan program bagi sekitar 500 ribu lansia yang hidup sendiri.