BANDA ACEH — Kepolisian Daerah Aceh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk memperkuat koordinasi dalam bidang keamanan dan ketertiban, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Kamis, 21 Mei 2026, dan dihadiri langsung Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. bersama jajaran pejabat utama Polda Aceh.
Dari pihak pemasyarakatan, hadir Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh Yan Rusmanto, didampingi Kasubdit Penindakan Ditjenpas RI, serta para kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, termasuk Kalapas Banda Aceh, Kabapas Banda Aceh, Karutan Banda Aceh, Kalapas Anak, dan Kalapas Lhoknga.
Baca Juga: Jembatan Bailey di Aceh Tengah Kembali Buka Akses 5 Desa yang Sempat Terisolasi, Pulihkan Mobilitas Warga Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas melalui pertukaran informasi, penanganan gangguan kamtibmas, serta mendukung pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaan pemasyarakatan," ujar Marzuki.
Ia menegaskan, sinergi antara kepolisian dan jajaran pemasyarakatan menjadi hal penting dalam memperkuat sistem keamanan, baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di lingkungan masyarakat luas.
Sementara itu, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh menyambut baik kerja sama tersebut sebagai upaya meningkatkan koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi potensi gangguan keamanan, sekaligus memperkuat profesionalisme pelayanan publik di bidang pemasyarakatan.
Melalui kerja sama ini, kedua institusi berkomitmen meningkatkan komunikasi, pertukaran informasi, serta kolaborasi dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Aceh.*
(ad)