JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta pelelangan aset sitaan hasil tindak pidana korupsi dilakukan lebih cepat dan tidak harus menunggu agenda tahunan. Menurutnya, biaya perawatan aset rampasan negara justru dapat menjadi beban keuangan negara jika terlalu lama disimpan.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat menghadiri penutupan BPA Fair 2026 di kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).
Burhanuddin mengatakan pelelangan aset sitaan memang bisa dijadikan agenda tahunan. Namun, menurutnya, aset yang dinilai mendesak sebaiknya segera dilelang agar tidak menumpuk.
Baca Juga: Jaksa Agung: Penegakan Hukum Tak Sempurna Tanpa Pemulihan Aset Korupsi "Saya mengharapkan barang bukti ini jangan sampai terlalu mengendap lama. Karena kalau terlalu lama yang terjadi adalah kerusakan," ujar Burhanuddin.
Ia mencontohkan kendaraan hasil rampasan negara yang membutuhkan biaya pemeliharaan tinggi apabila terlalu lama disimpan.
"Mobil terlalu lama, selain membiayai pemeliharaannya, penitipannya semua itu akan menjadi beban pembiayaan," katanya.
Burhanuddin juga meminta BPA Kejaksaan RI untuk lebih aktif menggelar pelelangan aset ketika terdapat barang sitaan yang sudah layak dijual. Menurutnya, langkah itu dapat mempercepat pemulihan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.
"Kalau memang ada hal yang urgent, lakukan pelelangan. Jangan terikat harus satu tahun sekali," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin turut mendukung BPA Fair dijadikan agenda rutin tahunan. Meski begitu, ia menilai pelelangan tidak perlu menunggu event besar apabila aset sitaan sudah siap dijual kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi mengungkapkan tingkat keberhasilan lelang dalam BPA Fair 2026 mencapai lebih dari 88 persen dengan nilai transaksi mendekati Rp 1 triliun.
Kejaksaan berharap percepatan lelang aset sitaan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mempercepat pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.*
(d/dh)