JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi bagian penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, keadilan tidak hanya berhenti pada hukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus disertai pengembalian kerugian negara melalui perampasan dan pelelangan aset secara terbuka.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat menutup gelaran BPA Fair 2026 di Jakarta, Kamis (21/5/2026). Ia menilai penegakan hukum akan terasa belum sempurna jika aset hasil kejahatan belum berhasil dikembalikan kepada negara.
"Keadilan baru akan sempurna ketika aset itu dirampas. Kita tidak ingin hanya melakukan penuntutan tanpa bagaimana pemulihan aset itu dilaksanakan," ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Pasar Panik! IHSG Ditutup Merosot ke Level 6.094 Usai Sentimen Danantara Ia mengakui selama ini Kejaksaan Agung kerap mendapat sorotan publik terkait tindak lanjut aset sitaan hasil perkara korupsi. Karena itu, pelaksanaan lelang aset secara terbuka dinilai menjadi bentuk transparansi sekaligus jawaban kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat harus dapat melihat langsung proses pelelangan barang rampasan negara agar tidak muncul kecurigaan terhadap pengelolaan aset sitaan.
Burhanuddin juga meminta proses lelang tidak hanya dilakukan setahun sekali. Ia menilai aset yang terlalu lama disimpan justru berisiko rusak dan menambah biaya pemeliharaan negara.
"Kalau terlalu lama mengendap, yang terjadi justru kerusakan-kerusakan barang," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan capaian lelang dalam BPA Fair 2026 mencapai Rp997 miliar dengan tingkat keberhasilan mencapai 88,64 persen.
Dari total 308 unit aset yang dilelang, sebanyak 300 unit berhasil terjual. Tingginya minat masyarakat terlihat dari jumlah peserta lelang yang mencapai lebih dari 1.700 orang.
Kuntadi menyebut salah satu aset dengan kenaikan harga tertinggi adalah sepeda motor Harley Davidson Road Black dengan lonjakan mencapai 930 persen dari harga awal.
Selain itu, mayoritas peserta lelang menilai harga limit aset yang ditawarkan masih berada di bawah harga pasar sehingga menarik minat pembeli.*
(k/dh)