JAKARTA – Dugaan aliran dana suap ke sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam persidangan kasus suap importasi barang yang menyeret petinggi perusahaan BlueRay Cargo.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu langkah strategis dari penyidik terkait fakta persidangan yang menyebut adanya aliran uang kepada pejabat Bea Cukai, termasuk dugaan untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
"Pimpinan tidak akan mendahului. Karena ada strategi yang nanti akan dilakukan oleh para penyidik," kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: KPK Beberkan Alasan Kasus Korupsi Kuota Haji Belum Rampung, Saksi Masih Bertambah Menurut Setyo, penyidik akan lebih dahulu mencocokkan seluruh keterangan yang muncul di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan.
"Nanti akan diolah oleh Kedeputian Penindakan dan di situ baru dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
Setyo juga enggan memastikan apakah Dirjen Bea Cukai akan dipanggil untuk diperiksa usai namanya disebut dalam persidangan.
Ia menegaskan pimpinan KPK tidak ingin mencampuri proses teknis penyidikan yang tengah berjalan.
"Jangan sampai mencampuradukkan antara informasi yang berkembang dengan fakta-fakta pemeriksaan di persidangan maupun penyidikan," jelasnya.
Nama Dirjen Bea Cukai mencuat setelah jaksa KPK mengungkap adanya amplop berkode angka "1" dalam persidangan kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Jaksa menyebut kode tersebut diduga merujuk kepada Dirjen Bea Cukai dengan nilai uang mencapai 213.600 dolar Singapura.
Dalam sidang itu, saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I DJBC mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa penerima amplop berkode tersebut.
Kasus ini sendiri menyeret tiga petinggi BlueRay Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri.