SURABAYA — Pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada larangan terhadap kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi.
Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Surabaya, Selasa, 19 Mei 2026.
Yusril menekankan pemerintah tetap menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan berkesenian, termasuk karya film yang diproduksi para seniman.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Film “Samudera”, Dorong Perfilman Lokal Jadi Media Edukasi Ia menyebut karya seni merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin negara.
"Pemerintah menghormati kebebasan berkreasi bagi para seniman dan menghormati kebebasan berekspresi menyatakan pendapat dan pikiran seperti yang dituangkan dalam film itu," kata Yusril.
Meski demikian, ia menyoroti isu yang diangkat dalam film dokumenter tersebut, khususnya terkait Papua.
Yusril menegaskan Papua merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan proses referendum di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Papua itu bergabung ke Republik Indonesia berdasarkan referendum yang dilaksanakan oleh PBB dan kita tidak pernah menjajah Papua," ujarnya.
Menurut Yusril, pemerintah telah menjalankan sejumlah program pembangunan di Papua sejak masa pemerintahan sebelumnya, termasuk program ketahanan pangan dan energi yang berbasis kajian mendalam.
Namun ia mengakui masih terdapat potensi persoalan di lapangan, termasuk konflik kepentingan terkait tanah ulayat masyarakat adat.
"Sebenarnya sudah melakukan kajian yang mendalam terhadap hal itu tapi juga tidak menutup kemungkinan terjadinya ekses di lapangan misalnya terjadi konflik kepentingan dengan tanah ulayat masyarakat di Papua," katanya.
Film dokumenter Pesta Babi sendiri disutradarai Dandhy Laksono dan mengangkat berbagai isu di Papua Selatan, mulai dari deforestasi, perusakan lingkungan, hak ulayat, hingga dugaan militerisasi di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.