ANYER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan mampu menangani seluruh penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi jika seluruh proses hanya bergantung pada lembaga tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penghitungan kerugian negara.
Asep mengatakan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu alasan BPK dinilai tidak dapat menangani seluruh permintaan penghitungan kerugian negara dari aparat penegak hukum.
Baca Juga: Bahlil Ingatkan Bos Migas soal Krisis Global, Tekankan Waspada Gejolak Geopolitik Dunia "Kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, itu akan sangat banyak antrean dan tidak mungkin, mengingat SDM di BPK itu tidak akan terlayani," kata Asep, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, hal tersebut juga merupakan hasil komunikasi yang dilakukan KPK dengan pihak BPK dalam membahas dampak putusan MK.
Asep menjelaskan, salah satu opsi yang tengah dibahas adalah BPK tetap menjadi lembaga utama, namun memberikan pedoman metodologi penghitungan serta sertifikasi bagi auditor di lembaga lain.
"Seperti akuntan forensik di kami, nanti disertifikasi untuk metode penghitungan dan lain-lain, sehingga bisa membantu proses," ujarnya.
Ia menegaskan KPK saat ini masih menunggu kajian dari Biro Hukum untuk menentukan langkah lanjutan dalam menyesuaikan proses penanganan perkara.
Meski demikian, Asep memastikan proses penanganan perkara korupsi yang selama ini menggunakan perhitungan dari BPKP tetap berjalan.
"Kita ikuti dulu kajian ini. Tapi pada dasarnya jangan sampai menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan dihitung oleh lembaga yang berwenang sesuai konstitusi.*