JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh tinggal diam terkait penahanan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) oleh militer Israel dalam misi kemanusiaan menuju Gaza.
Amelia mengatakan negara harus hadir secara penuh untuk melindungi setiap WNI yang berada di luar negeri, terlebih dalam situasi yang berkaitan dengan misi kemanusiaan.
"Kita tidak boleh diam ketika warga negara Indonesia yang membawa bantuan kemanusiaan justru menghadapi tindakan represif," kata Amelia, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: RI Negosiasi Langsung dengan Perompak Somalia untuk Bebaskan 4 WNI di MT Honour 25 Ia mengecam keras tindakan penahanan tersebut yang melibatkan relawan dan jurnalis sipil dalam misi Global Sumud Flotilla. Menurutnya, peristiwa itu tidak hanya persoalan diplomatik, tetapi juga menyangkut prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.
Amelia menegaskan keselamatan, akses komunikasi, serta kepastian hukum para WNI harus menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia.
Dia juga mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu), TNI, serta seluruh jalur diplomasi internasional untuk bergerak cepat memastikan kondisi para WNI tetap aman dan segera dibebaskan.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono telah menyampaikan bahwa pemerintah RI terus melakukan koordinasi dengan perwakilan Indonesia di Timur Tengah serta negara-negara sahabat yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Diketahui, sebanyak sembilan WNI dilaporkan berada dalam kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang dicegat oleh militer Israel dalam perjalanan menuju Gaza.*
(d/dh)