JAKARTA – Kubu Roy Suryo melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar beserta istrinya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen ISBN (International Standard Book Number) pada buku berjudul Gibran End Game.
Laporan tersebut diajukan oleh Subhan Palal dan Irwan pada Rabu (20/5/2026). Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyebut laporan dibuat karena ditemukan dugaan penggunaan ISBN tidak resmi pada cetakan pertama buku tersebut.
"Hari ini resmi melaporkan Rismon dkk, kemungkinan termasuk istrinya sebagai editor buku, terkait dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 391," kata Abdul kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polda Metro Siagakan 14.237 Personel Amankan Aksi Hari Kebangkitan Nasional di Jakarta Menurut Abdul, pihaknya menemukan adanya perbedaan nomor ISBN antara cetakan pertama dan cetakan kedua buku Gibran End Game. Pada cetakan pertama, ISBN yang digunakan diduga tidak sesuai dengan data resmi yang terdaftar.
"Diduga ISBN pada cetakan pertama palsu. Setelah dicetak ulang, ISBN-nya berubah dan sudah sesuai," ujarnya.
Ia menjelaskan, ISBN pertama dengan nomor 9786347378040 disebut terdaftar atas nama pihak lain. Sementara ISBN pada cetakan kedua tercatat menggunakan nomor berbeda yang diklaim telah resmi dan terdaftar atas nama Rismon.
Abdul menegaskan laporan tersebut tidak berkaitan dengan isi maupun substansi buku, melainkan murni menyangkut legalitas dokumen ISBN yang digunakan dalam penerbitan karya tulis tersebut.
"Yang dipersoalkan bukan isi bukunya, tapi penggunaan ISBN pada cetakan pertama yang kami duga bermasalah," jelasnya.
Pihak pelapor mengaku telah melakukan pengecekan ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebelum membuat laporan ke polisi. Sejumlah dokumen dan bukti awal juga telah diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Rismon Sianipar terkait laporan tersebut.*
(oz/dh)