JAKARTA – Dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengungkap alasan aktivis KontraS, Andrie Yunus, belum dapat menghadiri sidang militer kasus penyiraman air keras yang menjerat empat anggota TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam persidangan, dokter spesialis mata Faraby Martha menjelaskan kondisi mata Andrie Yunus masih sangat rentan mengalami infeksi sehingga aktivitas di tempat ramai, termasuk menghadiri sidang, dinilai berisiko terhadap proses pemulihan korban.
"Yang paling kami takutkan adalah risiko infeksi apabila pasien menjalani aktivitas di tempat dengan banyak orang hadir, karena kondisi mata korban masih sangat rentan," ujar Faraby di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Tuntutan 4 Anggota TNI Molor Menurut Faraby, korban hingga kini masih menjalani pengobatan intensif menggunakan antibiotik dan obat tetes mata guna mencegah infeksi lanjutan akibat paparan cairan kimia yang dialaminya.
Selain dokter mata, sidang juga menghadirkan dokter spesialis bedah plastik RSCM, Parintosa Atmodiwirjo. Ia menyampaikan bahwa Andrie saat ini masih menjalani proses tandur kulit sehingga membutuhkan masa pemulihan dengan pembatasan aktivitas ketat.
"Tandur kulit itu harus benar-benar dijaga. Kalau banyak bergerak, hasil tempelan kulit bisa lepas kembali," kata Parintosa.
Ia menambahkan, korban disarankan menjalani bed rest total selama tiga hingga empat minggu untuk memastikan proses penyembuhan berjalan optimal dan terhindar dari risiko infeksi.
Meski demikian, Parintosa menyebut kemungkinan Andrie hadir di persidangan tetap ada, namun harus melalui izin resmi dari pihak RSCM.
"Bisa hadir, tapi harus ada izin dari Direktur RSCM," ujarnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menyeret empat anggota Denma BAIS TNI sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Perkara ini disebut dipicu aksi Andrie Yunus yang melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta beberapa waktu lalu. Para terdakwa diduga emosi hingga merencanakan penyiraman menggunakan cairan kimia terhadap korban.
Sidang perkara tersebut masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi tambahan sebelum memasuki tahap tuntutan.*