JAKARTA - Presiden RI memerintahkan seluruh menteri, kepala badan, dan pimpinan lembaga negara untuk segera membersihkan praktik pungutan liar (pungli) serta korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden dalam pidato di Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Presiden menegaskan bahwa seluruh institusi pemerintah harus bekerja optimal dalam menghilangkan penyalahgunaan wewenang demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Baca Juga: Wagub Sumut Dorong ASN Lebih Adaptif dan Profesional untuk Perkuat Pelayanan Publik "Saya ingatkan kepada kepala badan, menteri, pemimpin lembaga negara untuk segera mengambil inisiatif membersihkan birokrasinya masing-masing. Jangan ragu-ragu, yang melanggar tindak," tegas Presiden.
Ia juga menekankan tidak ada pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bisa digantikan apabila terbukti melanggar hukum atau menunjukkan kinerja buruk.
Menurut Presiden, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian atau penonaktifan terhadap ASN yang terbukti melakukan penyimpangan.
Selain itu, Presiden meminta pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi ikut melakukan pembersihan internal secara menyeluruh.
Dalam pidatonya, Presiden juga mengungkap pemerintah saat ini memiliki dukungan teknologi modern untuk memantau berbagai bentuk penyimpangan anggaran dan aset negara.
Teknologi tersebut mencakup sistem pemantauan berbasis satelit hingga radar bawah tanah guna mendeteksi dugaan penyembunyian aset ilegal.
Di sisi lain, Presiden menyoroti masih adanya oknum aparat yang menjadi pelindung pelaku pelanggaran hukum. Karena itu, masyarakat diminta aktif melaporkan tindakan penyimpangan dengan memanfaatkan perangkat digital.
Presiden menilai mayoritas ASN memiliki integritas yang baik, namun tindakan tegas tetap diperlukan terhadap oknum yang mencoreng institusi negara.*
(an/dh)