BANDA ACEH — Wakaf kembali menjadi perhatian publik di Aceh setelah jamaah haji asal provinsi itu kembali menerima dana bagi hasil pengelolaan Wakaf Habib Bugak Asyi di Makkah.
Tradisi pembagian manfaat wakaf yang telah berlangsung sejak 2006 tersebut dinilai menjadi bukti nyata besarnya potensi wakaf apabila dikelola secara profesional dan produktif.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Baitul Mal Aceh (BMA), Fahmi M. Nasir, saat membuka Bimbingan Teknis Baitul Mal Gampong (BMG) se-Aceh di Grand Nanggroe Hotel, Banda Aceh, Rabu, 20 Mei 2026.
Baca Juga: Pemprov Sumut Perkuat Tata Kelola BUMD, Tekankan Profesionalisme dan Transformasi Digital Fahmi mengatakan jamaah haji Aceh tahun ini menerima dana sebesar 11,2 juta riyal atau sekitar Rp52,5 miliar dari hasil pengelolaan Wakaf Habib Bugak Asyi di Arab Saudi.
Setiap jamaah memperoleh 2.000 riyal atau sekitar Rp9,3 juta yang diserahkan langsung oleh salah satu nazir wakaf, Dr. Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu.
"Total bagi hasil yang sudah diberikan selama 11 tahun ini telah melebihi 100 juta riyal atau sekitar Rp469,4 miliar, hampir mencapai setengah triliun rupiah," kata Fahmi.
Menurut dia, keberhasilan pengelolaan Wakaf Habib Bugak Asyi menjadi perhatian banyak pihak, termasuk para pengelola wakaf di Timur Tengah.
Fahmi menyebut Syaikh Baltu kerap mempertanyakan kondisi aset-aset wakaf di Aceh, termasuk sejauh mana aset tersebut telah dikembangkan untuk kepentingan masyarakat.
Ia menilai Aceh memiliki aset wakaf yang jauh lebih besar dibandingkan wakaf masyarakat Aceh di Makkah.
Karena itu, pengelolaan wakaf dinilai perlu diarahkan agar mampu memberi manfaat luas di bidang pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Beliau selalu mengingatkan agar keberhasilan Wakaf Habib Bugak Asyi dijadikan teladan sehingga aset wakaf di Aceh juga dapat produktif dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Fahmi menjelaskan kesadaran terhadap besarnya potensi wakaf menjadi salah satu alasan Pemerintah Aceh meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf (GAB) pada 16 Maret 2025.