JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti besarnya kebocoran kekayaan nasional yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan berdampak langsung terhadap rendahnya kemampuan negara membiayai kebutuhan publik, termasuk gaji guru, aparatur sipil negara (ASN), hingga aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Prabowo saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pidatonya, Prabowo mengaku prihatin setelah mempelajari data ekonomi nasional yang menunjukkan besarnya aliran keluar kekayaan Indonesia ke luar negeri selama lebih dari dua dekade.
Baca Juga: Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia, BUMN Khusus Ekspor Mulai Jalan Juni 2026 Berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata Prabowo, keuntungan ekonomi Indonesia selama 22 tahun tercatat mencapai 436 miliar dolar Amerika Serikat.
Namun dari jumlah itu, sekitar 343 miliar dolar AS disebut mengalir keluar negeri.
"Ini yang sebabnya gaji-gaji guru kecil, gaji-gaji aparat penegak hukum kecil, gaji-gaji ASN kecil. Ini yang selalu membuat anggaran tidak cukup," kata Prabowo.
Menurut dia, praktik kebocoran tersebut terjadi melalui berbagai modus, mulai dari under invoicing, transfer pricing, hingga penyelundupan ekspor komoditas sumber daya alam.
Prabowo menjelaskan, praktik under invoicing dilakukan dengan menjual komoditas dari perusahaan di Indonesia kepada perusahaan milik sendiri di luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya.
"Dia jual dari perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri dengan harga jauh di bawah harga sebenarnya," ujarnya.
Presiden menyebut praktik itu terjadi pada berbagai komoditas strategis nasional seperti batu bara dan minyak kelapa sawit (CPO).
Selain itu, pemerintah juga menemukan adanya praktik under counting atau pelaporan jumlah produksi yang tidak sesuai dengan kondisi riil.
Menurut Prabowo, hasil perhitungan pemerintah menunjukkan selisih antara data yang dilaporkan dan kondisi sebenarnya dalam sejumlah transaksi bahkan bisa mencapai 50 persen.