JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan reformasi besar dalam sistem kuota haji nasional menyusul tingginya jumlah calon jemaah dan panjangnya masa tunggu keberangkatan yang bisa mencapai hingga 49 tahun di sejumlah daerah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 5,7 juta calon jemaah haji Indonesia yang masuk dalam daftar tunggu nasional.
Ia menyebutkan, masa tunggu haji di Indonesia sangat bervariasi antarwilayah, mulai dari 13 tahun hingga 49 tahun, sehingga pemerintah perlu melakukan penataan ulang sistem kuota agar lebih adil.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Mentan Minta Satgas Pangan Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Harga Minyak Goreng "Pemerintah menargetkan masa tunggu antarprovinsi bisa lebih merata sehingga akses masyarakat untuk berangkat haji menjadi lebih adil," kata Dahnil, Selasa (19/5/2026).
Dalam rencana reformasi tersebut, pemerintah akan memperbesar porsi kuota haji reguler sekaligus menata ulang distribusi kuota, termasuk mengurangi porsi tertentu seperti KBIHU dan petugas haji daerah.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat layanan pendukung dengan menambah embarkasi baru di Yogyakarta dan Banten, serta memperluas layanan fast track di beberapa daerah termasuk Makassar.
Pemerintah juga mulai mengembangkan konsep embarkasi berbasis hotel di Yogyakarta untuk meningkatkan kenyamanan calon jemaah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Di sisi lain, pemerintah turut memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal dengan membentuk Satgas Haji Ilegal bersama aparat penegak hukum.
Dahnil menegaskan penggunaan visa selain visa haji resmi tidak diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Langkah penataan kuota dan pengawasan ini dilakukan agar pelayanan haji semakin tertib dan masyarakat tidak dirugikan," ujarnya.*
(in/dh)