JAKARTA - DPR menegaskan hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat langsung ditangkap tanpa harus mengantongi izin Ketua Mahkamah Agung (MA). Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil mengatakan mekanisme penangkapan terhadap hakim dalam kondisi operasi tangkap tangan (OTT) berbeda dengan penangkapan biasa.
"Oleh karena itu, jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua MA," ujar Nasir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Prabowo Akan Hadiri Rapat Paripurna DPR Bahas RAPBN 2027 Nasir menjelaskan KUHAP 2025 membedakan mekanisme penangkapan dan tertangkap tangan. Dalam situasi tertangkap tangan, penyidik dapat langsung melakukan penangkapan tanpa surat perintah.
Menurut DPR, ketentuan izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim dibuat untuk menjaga independensi lembaga peradilan, bukan memberikan kekebalan hukum kepada hakim.
"Ketentuan mengenai izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga agar proses hukum terhadap hakim tetap berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi," katanya.
Ia menegaskan hakim tetap bisa diperiksa, disidik, dituntut, hingga diadili apabila diduga melakukan tindak pidana dan memiliki alat bukti yang cukup.
Nasir juga mencontohkan kasus operasi tangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang tetap diproses sesuai hukum berlaku.
Dalam perkara tersebut, DPR memberikan keterangan pada sidang uji materi Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP terkait aturan izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim.
Sementara itu, pemohon menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif dibanding aparat penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, dan advokat.*
(k/dh)