JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir ribuan nomor telepon yang digunakan untuk modus penipuan dengan mengatasnamakan anggota DPR RI dan pejabat publik. Total, sedikitnya 3.000 nomor telah diblokir karena terindikasi melakukan penipuan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya MeutyaHafid mengatakan modus penipuan tersebut dilakukan dengan berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik, kemudian meminta sumbangan kepada korban.
"Kami juga menerima laporan aduan, ini terkait scam call banyak sekali laporan nomor telepon yang berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan. Itu impersonation, ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blok," kata Meutya dalam rapat Komisi I DPR RI, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Meutya Bantah Data WNI Ditransfer ke AS: Tetap Tunduk UU Indonesia Selain modus tersebut, Komdigi juga memblokir sekitar 2.500 nomor lain yang terindikasi melakukan penipuan berbagai jenis.
Sementara itu, lebih dari 13.000 nomor telepon lainnya turut diblokir karena digunakan untuk aktivitas ilegal seperti investasi online fiktif, judi online, hingga penipuan jual beli daring.
Meutya menegaskan jumlah nomor yang diblokir bisa lebih besar apabila masyarakat aktif melaporkan nomor yang dicurigai sebagai pelaku penipuan.
"Angka ini harusnya bisa lebih tinggi kalau masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor-nomor telepon yang diduga menipu," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan nomor mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti bersama operator seluler dan dilakukan pemblokiran.*
(dw/dh)