JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Senin (18/5/2026).
Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin. Mereka merupakan majelis hakim yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Perwakilan TAUD, Daniel Winarta, mengatakan laporan tersebut diajukan ke Kamar Pengawasan Mahkamah Agung karena ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga: Temui Bupati Asahan, Bobby Nasution Siap Benahi Jalan Rusak yang Lumpuhkan Ekonomi Masyarakat "Juga ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata 'goblok', lalu ada penyampaian yang seolah memberi contoh cara penyiraman air keras yang benar," ujar Daniel kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jakarta.
Selain itu, Daniel menyoroti tindakan majelis hakim yang disebut memegang barang bukti tanpa menggunakan sarung tangan saat sidang berlangsung.
TAUD juga menilai hakim bersikap intimidatif karena memaksa korban, Andrie Yunus, hadir di persidangan meski kondisi kesehatannya masih dalam pemulihan akibat penyiraman air keras.
Bahkan, kata Daniel, majelis hakim sempat mengancam akan mempidanakan Andrie jika tidak memenuhi panggilan sidang.
"Kami menilai tindakan tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena ada unsur ancaman dan keberpihakan," katanya.
Anggota TAUD lainnya, Guntur, menyebut pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Menurutnya, pemaksaan terhadap korban untuk hadir di persidangan dapat memperburuk kondisi psikologis dan trauma yang dialami Andrie Yunus.
"Klien kami masih menjalani perawatan intensif. Pemaksaan hadir di persidangan justru bisa memperparah trauma korban," ujar Guntur.
TAUD meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim yang dilaporkan, sekaligus melakukan pengawasan langsung terhadap jalannya sidang di Pengadilan Militer.