JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap mayoritas kasus pelanggaran terhadap anak sepanjang Januari hingga April 2026 berasal dari lingkungan keluarga. Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius terhadap tumbuh kembang anak di Indonesia.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya, terdapat 261 kasus dalam klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA). Dari jumlah itu, sebanyak 209 kasus berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
"Kasus paling dominan berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan 209 kasus," ujar Aris saat merilis hasil laporan pengawasan perlindungan anak Januari-April 2026, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Meutya Bantah Data WNI Ditransfer ke AS: Tetap Tunduk UU Indonesia Aris menjelaskan, tingginya kasus di lingkungan keluarga menunjukkan masih lemahnya pola pengasuhan positif terhadap anak. Menurutnya, konflik keluarga dan pengasuhan yang tidak sehat berpotensi mengganggu perkembangan mental maupun sosial anak.
KPAI juga mencatat terdapat 58 kasus anak korban pengasuhan bermasalah atau konflik orang tua, 43 kasus pelarangan akses bertemu keluarga, serta 29 kasus terkait pemenuhan hak nafkah anak.
"Ketika pengasuhan tidak dilakukan dengan pendekatan positif, maka tumbuh kembang anak akan terancam," katanya.
Selain itu, KPAI mencatat total 301 pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga April 2026. Dari laporan tersebut ditemukan 426 kasus pelanggaran terhadap anak.
Menurut Aris, satu laporan pengaduan sering kali memuat lebih dari satu bentuk pelanggaran terhadap anak, baik terkait pemenuhan hak maupun perlindungan khusus.
"Dari satu aduan bisa ditemukan banyak kasus pelanggaran terhadap anak," ucapnya.
Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 403 kasus mendapat layanan psikoedukasi, sedangkan sisanya dilakukan pengawasan lapangan, mediasi, hingga koordinasi lintas instansi.
KPAI juga menemukan sejumlah kasus yang terungkap bukan melalui pengaduan langsung masyarakat, melainkan dari kasus viral di media sosial maupun pemberitaan publik.
Wilayah pengawasan KPAI meliputi sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Timur, hingga Nusa Tenggara Timur.