JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan isu transfer data kependudukan Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak benar. Pemerintah memastikan seluruh pengelolaan dan pertukaran data pribadi warga negara tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Meutya saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
"Perlu kami tegaskan bahwa isu adanya transfer data kependudukan Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul," kata Meutya.
Baca Juga: Prabowo Tiba-tiba Tanya Purbaya soal Dolar di Tengah Rupiah Melemah Ia menjelaskan, mekanisme pertukaran data lintas negara telah diatur secara ketat dalam Pasal 56 UU PDP. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perpindahan data pribadi hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki tingkat perlindungan data setara dengan Indonesia.
Selain itu, pengendali data juga wajib memberikan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual ataupun persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Menurut Meutya, kerja sama dagang antara Indonesia dan AS juga tidak memuat klausul penyerahan data kependudukan warga Indonesia kepada pihak asing.
"Semua tetap mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia atau under Indonesia's law," ujarnya.
Meutya menambahkan, pemerintah saat ini masih dalam tahap pembentukan lembaga perlindungan data pribadi yang nantinya bertugas melakukan penilaian terhadap negara tujuan transfer data.
Ia memastikan seluruh proses pengelolaan data pribadi akan dilakukan secara hati-hati demi menjaga keamanan data masyarakat Indonesia.
Pemerintah, lanjut Meutya, juga terus memperkuat regulasi dan sistem perlindungan data di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap keamanan informasi digital.*
(dw/dh)