JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai rendahnya tingkat kesejahteraan hakim di Indonesia berpotensi membuka ruang praktik suap dalam sistem peradilan.
Kondisi tersebut, menurut dia, dapat merusak integritas penegakan hukum di Tanah Air.
"Dari sisi kinerja juga jelas bahwa tidak idealnya gaji hakim dapat berpotensi membuat para hakim menerima suap sehingga jelas merusak tatanan hukum di Indonesia," kata Sahroni, Sabtu, 16 Mei 2026.
Baca Juga: Prabowo Ingatkan Aparat Penegak Hukum: Jangan Mau Jadi “Backing” Judi dan Narkoba Sahroni mengatakan, saat ini gaji dan fasilitas hakim belum sebanding dengan beban tanggung jawab besar yang mereka emban dalam memutus perkara.
Ia menilai ketimpangan tersebut tidak adil bagi aparat peradilan.
"Bagaimana kita memberikan tanggung jawab besar dunia akhirat pada mereka untuk memutus sebuah perkara, namun apresiasinya belum sepadan," ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI mendorong peningkatan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Menurut dia, perbaikan sistem remunerasi penting untuk menutup celah penyimpangan.
"Jadi kenaikan gaji dan kesejahteraan hakim jelas bisa menjaga kualitas penegakan hukum di Indonesia," kata Sahroni.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah telah menaikkan gaji hakim, termasuk kenaikan signifikan bagi hakim junior hingga hampir 300 persen.
Prabowo juga mengklaim gaji hakim Indonesia kini lebih tinggi dibanding sejumlah negara di Asia Tenggara, termasuk Malaysia.*