JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta tidak membawa perubahan baru.
Menurut Anies Baswedan, putusan tersebut sejalan dengan ketentuan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
"Setahu saya tidak ada yang baru, karena undang-undangnya memang begitu. Jadi tidak ada yang baru dari keputusan MK itu," kata Anies Baswedan saat ditemui di kediaman Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Sabtu, 16 Mei 2026.
Baca Juga: Anies Sebut “Sidik Jari” JK di Perdamaian Poso, Ambon, dan Aceh Mantan calon presiden pada Pemilu 2024 itu menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke IKN masih menunggu keputusan presiden.
"Tapi semua itu menunggu keputusan Presiden," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Permohonan uji materi itu sebelumnya menyoroti ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang IKN.
Pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai status konstitusional ibu kota negara.
Namun, Mahkamah menilai argumentasi tersebut tidak cukup untuk mengubah ketentuan yang sudah berlaku.
Dengan putusan tersebut, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku hingga ada keputusan presiden terkait perpindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.*