JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong transformasi tata kelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna memperkuat layanan penanggulangan bencana di tengah meningkatnya frekuensi dan kompleksitas bencana di Indonesia.
Penguatan tersebut diperkuat melalui penerbitan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD yang menegaskan penanggulangan bencana sebagai layanan dasar wajib pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, mengatakan pola bencana saat ini menuntut pendekatan baru yang tidak lagi hanya fokus pada penanganan darurat, melainkan mengedepankan mitigasi dan pengurangan risiko.
Baca Juga: Airlangga Bertemu Belarus, Indonesia Bidik Pasar Eurasia Lewat EAEU FTA "Jika bencana besar terjadi malam ini, apakah kita benar-benar siap melindungi masyarakat, atau justru masih akan terkejut ketika dampaknya sudah meluas?" kata Safrizal dalam Sosialisasi dan Focus Group Discussion implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, Sabtu (16/5/2026).
Ia menilai kejadian banjir bandang, cuaca ekstrem, hingga bencana hidrometeorologi yang terus meningkat menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah.
Menurutnya, pendekatan lama yang hanya mengandalkan respons saat bencana terjadi sudah tidak relevan karena banyak kejadian terbaru melampaui pola historis yang selama ini menjadi acuan pembangunan.
"Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm keras bagi kita semua untuk segera bertindak. Kegagalan kita dalam memitigasi risiko hari ini adalah jaminan kerugian yang lebih besar di masa depan," ujarnya.
Kemendagri mencatat Indonesia berada di peringkat ketiga dunia dalam Indeks Risiko Bencana 2025 dengan tingkat kerentanan tinggi. Sebanyak 96,27 persen penduduk tinggal di wilayah rawan bencana, sementara kerugian ekonomi akibat bencana mencapai Rp22,85 triliun per tahun.
Safrizal menegaskan pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan masyarakat karena respons cepat pada 24 jam pertama sangat menentukan keselamatan warga terdampak.
"Keselamatan masyarakat tidak boleh dikelola oleh lembaga yang lemah secara struktur. BPBD harus berdiri sendiri agar mampu bertindak cepat dan tepat saat krisis terjadi," tegasnya.
Selain itu, Kemendagri juga mendorong penguatan sistem penanggulangan bencana melalui empat pendekatan utama yakni pencegahan, kolaborasi lintas sektor, desentralisasi, serta kemitraan antarpemangku kepentingan yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, sektor swasta, dan media.
Dalam kesempatan tersebut, Kemendagri turut memperkenalkan konsep Harmony with Disaster yang mendorong masyarakat hidup berdampingan dengan risiko bencana secara aman dan berkelanjutan.