JAKARTA – Komisi X DPR RI meminta pemerintah segera memberikan kepastian status bagi guru honorer dengan mengangkat mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebelum masa transisi guru non-ASN berakhir pada akhir 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menilai guru honorer yang selama ini telah mengabdi di dunia pendidikan layak mendapatkan status yang jelas sebagai ASN, baik melalui jalur pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan, berdasarkan data-data, dan mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama, ya segera saja dimasukkan ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK," kata Esti dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: Sumut Luncurkan Corpu: ASN Dituntut Tak Hanya Kerja Administratif, Tapi Juga Lebih Adaptif dan Inovatif Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti wacana skema PPPK paruh waktu yang dinilai masih belum memiliki kejelasan regulasi. Menurutnya, status tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam dunia pendidikan.
"Yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas statusnya, itu mesti didiskusikan bersama," ujarnya.
Esti mengatakan Indonesia hingga kini masih mengalami kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB agar penataan guru honorer bisa berjalan optimal.
Ia berharap guru honorer maupun PPPK paruh waktu segera mendapatkan kepastian status dan penempatan sesuai kebutuhan pendidikan nasional.
"Maka guru-guru honorer, guru-guru PPPK Paruh Waktu itu juga segera bisa diberikan kepastian. Termasuk kepastian bahwa mereka akan bisa masuk sebagai ASN yang sesuai aturan," katanya.
Menurutnya, penataan tenaga honorer menjadi ASN merupakan solusi jangka panjang untuk menjaga kualitas pendidikan nasional sekaligus menjawab kekurangan guru di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Aturan tersebut memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi berlangsung.
Kebijakan itu juga mengatur bahwa guru harus sudah terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024 serta melarang pengangkatan honorer baru sambil menunggu proses penataan ASN selesai dilakukan pemerintah.*
(oz/dh)