JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap laporan harta kekayaan terbaru Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025. Dalam laporan tersebut, total kekayaan Gibran tercatat mencapai Rp27.915.654.176 atau sekitar Rp27,9 miliar.
Laporan tersebut disampaikan Gibran kepada KPK pada 23 Maret 2026 sebagai laporan periodik tahunan. Jumlah kekayaan itu mengalami kenaikan dibanding laporan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp27.519.975.620.
Mayoritas kekayaan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp17,44 miliar. Properti tersebut terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Surakarta dan Sragen, Jawa Tengah.
Baca Juga: Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai Selain properti, Gibran juga memiliki sejumlah kendaraan dengan total nilai ratusan juta rupiah. Kendaraan yang tercatat di antaranya Royal Enfield tahun 2017 senilai Rp40 juta, Honda Scoopy tahun 2015 Rp6,5 juta, Honda CB-125 tahun 1974 Rp5 juta, serta dua unit Toyota Avanza keluaran 2012 dan 2016.
Kemudian terdapat pula kendaraan Isuzu Panther tahun 2012 senilai Rp55 juta dan Daihatsu Gran Max tahun 2015 senilai Rp55 juta.
Dalam laporan tersebut, Gibran juga mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,552 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp280 juta, serta kas dan setara kas mencapai Rp4,357 miliar.
Menariknya, dalam LHKPN terbaru itu Gibran tidak mencantumkan kepemilikan utang. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaannya tetap berada di angka Rp27,9 miliar.
LHKPN merupakan kewajiban yang harus dilaporkan pejabat negara sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap kekayaan penyelenggara negara.*
(oz/dh)