JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status ibu kota negara Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta. Penegasan itu disampaikan MK usai menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.
Menanggapi putusan itu, Otorita IKN menyatakan menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Baca Juga: Putusan MK Bikin Jelas: Ibu Kota RI Masih Jakarta, Belum Pindah ke IKN Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw mengatakan putusan MK justru memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Nusantara baru berlaku efektif setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Troy, Jumat (15/5/2026).
Meski demikian, Troy memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Saat ini, progres pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, hingga ekosistem bisnis dan pelayanan publik disebut terus mengalami perkembangan positif.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," katanya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan permohonan gugatan muncul karena adanya anggapan ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan status ibu kota negara.
Namun, Mahkamah menilai pemindahan ibu kota negara baru efektif berlaku setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa waktu pemindahan ibu kota negara sepenuhnya bergantung pada penetapan Keputusan Presiden tersebut.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden dimaksud," ujar Adies.
Dengan putusan itu, MK menyatakan dalil pemohon yang menilai aturan UU IKN bertentangan dengan konstitusi tidak beralasan menurut hukum.*