JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga.
Kebijakan tersebut disebut sebagai penyesuaian struktur komando di wilayah ibu kota.
Menurut Sigit, penetapan itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38/Polri/Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 13 Mei 2026.
Baca Juga: Kapolda Aceh Kunjungi Polres Aceh Tenggara, Soroti Kekurangan Personel dan Penurunan Kriminalitas "Menyesuaikan dengan Pangdam (Jaya)," ujar Sigit di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Dengan keputusan tersebut, Kapolda Metro Jaya kini resmi dipimpin perwira tinggi berpangkat Komjen, setara dengan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya yang lebih dulu menyandang pangkat Letnan Jenderal TNI.
Saat ini jabatan Kapolda Metro Jaya dijabat oleh Asep Edi Suheri yang naik pangkat dari Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi Komjen.
Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
"Benar untuk Kapolda Metro Jaya saat ini berpangkat Komisaris Jenderal Polisi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/TAHUN 2026 tanggal 13 Mei 2026," kata Budi.
Penyesuaian struktur ini juga disebut mengikuti pola serupa di tubuh TNI, di mana Pangdam Jaya telah lebih dahulu dijabat oleh perwira tinggi bintang tiga sejak Maret 2026.
Kebijakan tersebut menuai perhatian pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Ia menilai kenaikan pangkat ini memiliki dua sisi: penguatan organisasi sekaligus potensi konsekuensi terhadap ruang sipil.
Menurut Bambang, secara kelembagaan, keputusan ini menunjukkan pengembangan struktur Polri yang semakin besar dan kompleks, seiring meningkatnya status Jakarta sebagai pusat keamanan strategis nasional.