MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara kembali menutup enam titik perlintasan liar di sejumlah daerah pada Mei 2026.
Penertiban ini dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan antara kereta api dan pengguna jalan yang masih kerap terjadi di wilayah tersebut.
Enam titik yang ditertibkan tersebar di tiga kabupaten/kota, yakni Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga: Terjadi Lagi! Kecelakaan di Tol Medan-Tebing Tinggi, 1 Penumpang Meninggal dan 3 Luka-luka Di Tebing Tinggi, penutupan dilakukan di KM 82+100 petak jalan Tebing Tinggi–Lidah Tanah serta KM 03+200 petak jalan Tebing Tinggi–Bajalingge.
Di Kabupaten Asahan, dua titik yang ditertibkan berada di KM 21+300 dan KM 22+400 petak jalan Teluk Dalam–Pulau Raja.
Sementara di Kabupaten Labuhanbatu Utara, penutupan dilakukan di KM 39+500 dan KM 39+900 petak jalan Pulau Raja–Aek Loba.
Pelaksana Tugas Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap untuk mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Penertiban perlintasan dilakukan secara bertahap untuk mengurangi potensi kecelakaan serta memastikan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan," kata Anwar, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menyebut peningkatan aktivitas masyarakat di jalur perlintasan juga menjadi salah satu faktor yang mendorong langkah penertiban tersebut, terutama menjelang periode perjalanan dengan mobilitas tinggi.
Selain penutupan fisik, KAI juga melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar jalur rel agar tidak membuka akses ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Sebelumnya, KAI Divre I Sumut telah menertibkan 17 titik perlintasan liar di berbagai wilayah, termasuk Asahan, Serdang Bedagai, Batu Bara, Labuhanbatu Utara, Deli Serdang, Kota Binjai, dan Kota Medan.*