DEN HAAG – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menyoroti pentingnya penguatan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan diaspora Indonesia di Belanda. Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Den Haag, Belanda, pada 6–10 Mei 2025.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi keimigrasian Indonesia di luar negeri, khususnya pelayanan Atase Imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag.
Dalam agenda itu, rombongan DPR RI juga menerima paparan dari pihak KBRI terkait kondisi pelayanan keimigrasian, perlindungan WNI, serta tantangan yang dihadapi di tengah meningkatnya jumlah diaspora Indonesia di Belanda.
Baca Juga: Harga Pangan Hari Ini Masih Merangkak Naik, Cabai Rawit Hampir Sentuh Rp70 Ribu per Kg Maruli menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan kepada seluruh WNI, termasuk mereka yang menghadapi persoalan administratif maupun hukum.
"Paspor bukan sekadar dokumen perjalanan, tetapi simbol kehadiran negara terhadap warga negaranya di luar negeri. Negara harus mampu menghadirkan pendekatan yang humanis tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Maruli Siahaan.
Ia juga menyoroti persoalan WNI yang tidak memiliki dokumen resmi serta pekerja migran nonprosedural yang rentan terhadap eksploitasi, masalah hukum, hingga ancaman keimigrasian.
Menurutnya, sistem perlindungan WNI perlu diperkuat melalui layanan bantuan hukum, pengaduan cepat, serta komunikasi aktif dengan komunitas pekerja migran di berbagai wilayah Belanda.
Selain itu, Maruli juga menyoroti peningkatan jumlah diaspora Indonesia yang kini aktif di bidang pendidikan, ekonomi, budaya, hingga olahraga. Ia menilai perlu adanya sistem pendataan dan layanan digital yang lebih terintegrasi agar perlindungan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran Indonesia–Belanda. Maruli menekankan pentingnya sosialisasi administrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, DPR RI juga menyoroti keterbatasan akses layanan keimigrasian bagi WNI yang tinggal di luar kota besar seperti Amsterdam, Rotterdam, hingga Groningen. Ia mendorong adanya layanan jemput bola serta digitalisasi pelayanan.
Kunjungan kerja tersebut juga menjadi ajang pembelajaran sistem keimigrasian Belanda, termasuk pengawasan orang asing, intelijen keimigrasian, dan koordinasi antar-lembaga.
Maruli berharap hasil kunjungan ini dapat menjadi referensi dalam memperkuat reformasi layanan keimigrasian Indonesia agar lebih modern, adaptif, dan humanis.*