JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai ibu kota negara tidak berarti proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dihentikan.
Menurut Romy, pembangunan IKN tetap bisa berjalan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara serta prioritas nasional saat ini.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," ujar Romy, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: MK Kembali Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Dinilai Kabur dan Tak Penuhi Unsur Hukum Ia menjelaskan, putusan MK justru memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyiapkan proses transisi ibu kota secara lebih matang, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, ekonomi, maupun kesiapan sosial masyarakat.
Romy menilai pembangunan IKN tetap memiliki nilai strategis jangka panjang bagi Indonesia. Menurutnya, kawasan Nusantara dapat diarahkan menjadi pusat pemerintahan modern berbasis lingkungan sekaligus simbol transformasi pembangunan nasional berkelanjutan.
"IKN memiliki potensi besar menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern, pusat transisi energi, ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan," katanya.
Politikus DPR itu juga menyebut IKN saat ini dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan strategis kepresidenan sambil menunggu kesiapan penuh pemindahan pusat pemerintahan nasional.
Ia membandingkan posisi IKN dengan sejumlah kawasan istana negara lainnya seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, dan Istana Tampaksiring yang memiliki fungsi strategis kenegaraan.
"Untuk saat ini, IKN bisa difungsikan bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh," ujarnya.
Romy pun mengajak seluruh elemen bangsa agar melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang negara, bukan sekadar proyek pembangunan biasa.
"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.