BANDA ACEH - Komnas HAM meminta pemerintah mengedepankan pendekatan partisipatif dalam proses relokasi korban bencana di Aceh agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Komisioner Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, menegaskan proses pemindahan warga terdampak bencana tidak boleh dilakukan secara sepihak ataupun dengan paksaan.
"Proses konsultasi yang partisipatif antara masyarakat yang akan direlokasi dengan pemerintah merupakan syarat penting," kata Atnike di Banda Aceh, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Pemerintah Klaim 19 Ribu Huntara Pascabencana Sumatera Rampung, Ribuan Huntap Masih Diproses Menurutnya, relokasi tempat tinggal dalam perspektif hak asasi manusia akan sangat memengaruhi masa depan keluarga korban bencana, baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya hingga keamanan lingkungan baru.
Karena itu, pemerintah diminta melibatkan masyarakat dalam menentukan lokasi relokasi yang aman dan layak huni.
Selain aspek tempat tinggal, Komnas HAM juga menyoroti pentingnya kepastian ekonomi bagi warga yang dipindahkan. Pemerintah diminta memastikan masyarakat tetap memiliki akses pekerjaan, pendidikan dan layanan dasar setelah relokasi dilakukan.
"Lalu anak-anak mereka, apakah akses terhadap sekolah tersedia atau tidak. Lingkungannya juga harus sehat, aman dan bebas dari bencana," ujarnya.
Atnike menambahkan pemerintah juga perlu memastikan status hukum lahan relokasi benar-benar jelas agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.
Ia mengakui proses relokasi korban bencana memang tidak mudah dan membutuhkan waktu serta kesabaran untuk menemukan wilayah yang benar-benar aman dan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Proses ini tidak bisa dengan cara paksa. Kalau dengan cara paksa, masyarakat nanti akan cenderung tidak mau bekerja sama," katanya.
Pernyataan itu disampaikan usai diskusi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana ekologi dalam perspektif HAM yang digelar di Banda Aceh.*
(an/dh)