JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyoroti tragedi tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, di perairan Malaysia. Peristiwa tersebut dinilai tidak sekadar kecelakaan laut, tetapi juga mengandung indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut," ujar Mafirion dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem perlindungan pekerja migran Indonesia. Ia menilai jalur perekrutan ilegal masih bebas beroperasi tanpa pengawasan yang maksimal.
Baca Juga: Pemko Tanjungbalai Susun RP3KP, Fokus Penanganan Kawasan Kumuh dan Rumah Layak Huni Mafirion mengatakan para pekerja migran kerap direkrut dengan iming-iming pekerjaan, lalu dikirim tanpa dokumen resmi sehingga rentan mengalami eksploitasi hingga kehilangan nyawa.
"Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa," katanya.
Ia mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum segera mengusut tuntas jaringan perekrut dan pengirim pekerja migran ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, Mafirion meminta Komnas HAM turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, serta meminta LPSK memberikan perlindungan bagi korban selamat dan keluarga korban meninggal.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melaporkan sebanyak 23 dari 37 WNI yang berada di kapal tersebut berhasil selamat. Sementara tujuh orang ditemukan meninggal dunia dan tujuh lainnya masih dalam pencarian otoritas Malaysia.
Pemerintah diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan keberangkatan pekerja migran agar tragedi serupa tidak kembali terulang.*
(in/dh)