JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah telah menaikkan gaji hakim di Indonesia hingga 280 persen.
Menurut dia, kebijakan tersebut membuat gaji hakim Indonesia kini lebih tinggi dibandingkan hakim di Malaysia.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri penyerahan hasil rampasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan senilai Rp10,2 triliun di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Baca Juga: Prabowo Geram Izin Investasi Bisa Sampai 2 Tahun, Minta Bentuk Satgas Deregulasi Prabowo mengatakan informasi tersebut diperolehnya dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto setelah menghadiri pertemuan para ketua mahkamah agung negara-negara ASEAN.
Menurut Prabowo, Ketua Mahkamah Agung Malaysia disebut memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah Indonesia yang menaikkan gaji hakim.
"Minggu lalu Ketua Mahkamah Agung ketemu saya dan beliau sampaikan ke saya, beliau habis rapat ketua-ketua MA se-ASEAN," kata Prabowo.
Ia menyebut gaji hakim tingkat junior di Indonesia saat ini bahkan hampir dua kali lebih tinggi dibandingkan hakim junior di Malaysia.
Prabowo mengatakan kenaikan gaji hakim merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat lembaga peradilan.
Ia mengaku awalnya menginginkan kenaikan gaji hingga 300 persen, namun Kementerian Keuangan Republik Indonesia hanya menyetujui kenaikan sebesar 280 persen.
"Saya maunya 300 persen, tapi Menteri Keuangan hanya setuju 280 persen," ujarnya.
Selain hakim, kata Prabowo, pemerintah juga menaikkan penghasilan panitera dan staf pengadilan.
Ia meminta institusi lain di lingkungan pemerintahan tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut.