JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tumpukan uang senilai Rp10,27 triliun yang ditampilkan dalam kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata hasil penegakan hukum.
Menurut Burhanuddin, gunungan uang yang ditata menyerupai piramida tersebut merupakan representasi dari kerja nyata aparat penegak hukum dalam mengembalikan aset negara dari sektor kehutanan dan sumber daya alam.
"Oleh karena itu, tumpukan uang ini di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," kata Burhanuddin saat melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto di Kejagung, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Prabowo Akan Saksikan Penyerahan Denda Administratif Kawasan Hutan Rp10 Triliun di Kejaksaan Agung Dalam kegiatan tersebut, Satgas PKH juga menyerahkan dana hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10.270.051.886.464 kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Dana tersebut berasal dari denda administratif sektor kehutanan serta hasil pengawasan terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun non-PBB.
Burhanuddin menjelaskan, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan di berbagai sektor, termasuk perkebunan sawit dan pertambangan.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat.
"Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.*
(k/dh)