JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyaksikan penyerahan denda administratif dan pengembalian kawasan hutan senilai Rp10 triliun di Lapangan Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari hasil penegakan hukum dan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Uang denda dan sitaan yang akan diserahkan kepada negara terdiri dari Rp3,42 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan serta Rp6,84 triliun dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan non-PBB.
Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menyerahkan langsung dana tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Bos PT Toshida Indonesia, Tersangka Suap Ketua Ombudsman dalam Kasus Nikel Sultra Dalam kegiatan tersebut, Kejagung juga menampilkan visualisasi uang pecahan Rp100.000 hasil sitaan yang disusun rapi setinggi lebih dari dua meter sebagai simbol nilai pengembalian keuangan negara.
Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap VII penguasaan kembali kawasan hutan dengan total luas mencapai 2.373.171,75 hektare. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti kehadiran negara dalam menindak pelanggaran hukum yang merugikan keuangan dan sumber daya alam nasional.*
(mt/dh)