LOMBOK UTARA - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di lingkungan BGN.
Dadan menyampaikan apresiasi atas perhatian ICW yang menyoroti potensi kerugian negara dalam pengadaan tersebut yang disebut mencapai Rp49,5 miliar.
"Terima kasih kepada ICW karena sudah memberikan perhatian dan mengingatkan kita bahwa ada potensi," ujar Dadan usai menghadiri peluncuran SPPG modular di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: KPK Temukan 8 Masalah dalam Program MBG Menurut Dadan, kegiatan pengadaan yang dipersoalkan merupakan program tahun anggaran 2025 yang hingga kini belum dilakukan pembayaran dan masih masuk dalam proses review pada tahun 2026.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut saat ini sedang ditelaah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Jadi belum terjadi kerugian negara apapun karena anggarannya pun baru sedang direview," katanya.
Dadan menegaskan, nilai dugaan kerugian negara yang disebutkan dalam laporan ICW belum dapat dipastikan karena seluruh proses masih menunggu hasil audit dan penilaian resmi dari BPKP.
Menurutnya, apabila hasil review nantinya menunjukkan nilai berbeda dari yang dilaporkan, maka dugaan kerugian negara otomatis belum tentu terbukti.
Sebelumnya, ICW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di lingkungan BGN tahun anggaran 2025 ke KPK.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK pada 7 Mei 2026 dengan nilai potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp49,5 miliar.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan masih menunggu proses pendalaman lebih lanjut dari pihak terkait.*
(k/dh)