JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran atau nonton bareng (nobar) sebuah film tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kelompok maupun individu tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menyebut, pelarangan film hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Nobar Film ‘Pesta Babi’ Dibubarkan di Sejumlah Kampus, DPR Bicara Soal Batas Kebebasan Akademik Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik pelarangan nobar film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus di Indonesia.
Pigai menegaskan, setiap tindakan pelarangan harus memiliki dasar kewenangan yang sah sesuai aturan perundang-undangan.
"Kalau orang yang tidak diberi otoritas menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu," ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada keputusan pengadilan yang melarang film tersebut, sehingga tindakan pembubaran atau pelarangan nobar tidak memiliki dasar hukum.
"Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti tidak boleh seperti itu," tegasnya.
Menurut Pigai, film merupakan bagian dari karya dan ekspresi masyarakat yang dilindungi dalam negara demokrasi, sehingga kebebasan berekspresi harus dihormati.
Ia juga menyarankan pihak yang tidak setuju terhadap isi sebuah film untuk menggunakan jalur klarifikasi atau bahkan membuat karya tandingan, bukan melakukan pelarangan.
"Kalau ada yang merasa dirugikan, bisa klarifikasi atau membuat film baru," tambahnya.*
(d/dh)