JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap maraknya praktik judi online (judol) yang dinilai sudah berkembang menjadi jaringan sindikat lintas negara.
Ia menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat aman bagi para bandar maupun pelaku judi online yang terus merugikan masyarakat.
"Saya mengapresiasi kerja cepat dan terukur dari Bareskrim Polri. Ini bukan perkara kecil. Judi online sekarang sudah menjadi kejahatan transnasional yang merusak masyarakat dari bawah sampai atas. Negara tidak boleh kalah dengan bandar judi. Jangan biarkan Indonesia jadi surga bandar judi," kata Rudianto, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Indonesia Tegaskan Komitmen Hutan Lestari di Forum PBB, Raja Juli Singgung Arah Kebijakan Prabowo Menurutnya, judi online bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sudah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Rudianto menilai, pengungkapan kasus terbaru harus menjadi momentum untuk membongkar jaringan judi online hingga ke aktor intelektual dan pihak yang diduga membekingi operasionalnya.
"Kalau ada yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai surga judi online, aparat harus sapu bersih. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti di operator lapangan saja. Kejar bandar, aliran uangnya, termasuk siapa yang bermain di belakang layar," ujarnya.
Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum memperkuat kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan pihak internasional, guna mempersempit ruang gerak sindikat judi online lintas negara.
"Saya percaya Polri serius. Tinggal sekarang konsistensi penindakannya harus dijaga. Jangan beri ruang sedikit pun kepada mafia judi online untuk tumbuh di negara ini," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan judi online lintas negara dengan menangkap 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) di sebuah kantor operasional di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Para tersangka diketahui berasal dari berbagai negara, di antaranya Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, hingga Kamboja.
Polisi juga menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang digunakan untuk aktivitas perjudian online dengan pola penghindaran pemblokiran.*
(k/dh)