SURABAYA – Insiden keracunan massal usai menyantap program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 200 siswa dari tingkat TK, SD, hingga SMP dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembok Dukuh.
Ketua Satgas MBG Jawa Timur sekaligus Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menegaskan bahwa SPPG yang terbukti bermasalah akan dikenakan sanksi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kewenangan pemberian sanksi tentu dilakukan secara kolektif tapi terutamanya BGN dan BGN yang menerapkan sanksi untuk SPPG yang mengalami insiden-insiden," kata Emil usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Timur, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: BGN Ultimatum SPPG di Daerah, Program MBG untuk Ibu Hamil dan Balita Wajib Jadi Prioritas Menurut Emil, pemberian sanksi akan dilakukan setelah proses investigasi dan evaluasi selesai dilakukan. Saat ini, pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui penyebab pasti keracunan massal tersebut.
"Nah data persisnya tentu juga lebih eloknya akan diputuskan oleh BGN sebagai pihak yang menerapkan sanksi," ujarnya.
Dugaan sementara, keracunan dipicu menu olahan daging krengsengan yang dibagikan kepada para siswa. Namun hingga kini sampel makanan masih dalam tahap pengujian laboratorium.
Insiden tersebut membuat SPPG Tembok Dukuh ditutup sementara sambil menunggu hasil evaluasi dari Badan Gizi Nasional.
"Kami akan evaluasi dahulu. Kami tindaklanjuti, setelah itu kami masih tutup dulu dapur ini sementara waktu," kata Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur, Teguh Bayu Wibowo.
Sementara itu, Kepala SPPG Tembok Dukuh Chafi Alida Najla menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan memastikan seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung pihaknya.
"Saya (mengisi MBG) di 13 sekolah, sekitar 3.020 porsi. Tapi hari ini kita hanya mendistribusikan 2.000 sekian," ujar Chafi.
Diketahui, SPPG Tembok Dukuh telah beroperasi sejak Februari 2026 dan menyalurkan program MBG ke sejumlah sekolah di Surabaya.*
(k/dh)