JAKARTA – Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan pemerintah tidak melakukan pembedaan atau tindakan diskriminatif dalam penanganan bencana di wilayah Sumatera yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan, Rullyandi menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU Penanggulangan Bencana menempatkan kewenangan presiden sebagai tindakan hukum administratif yang memiliki ruang diskresi luas dalam menentukan skala prioritas penanganan bencana.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Aset BUMN ke CitraLand di PN Medan Kembali Ditunda "Yang mulia, terhadap apa yang disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, ahli menilai tidak terdapat kegagalan dalam merumuskan peraturan undang-undang tersebut," ujar Rullyandi di hadapan majelis hakim MK.
Ia menambahkan, aturan tersebut tidak menunjukkan adanya kekosongan hukum, serta telah memiliki kerangka pelaksanaan yang jelas melalui sejumlah pasal dalam undang-undang a quo.
Menurutnya, pemerintah juga tidak membedakan penanganan bencana baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Pemerintah tidak melakukan pembedaan, non diskriminatif dalam penanganan bencana baik nasional maupun daerah," katanya.
Pemerintah menghadirkan Rullyandi, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, sebagai ahli dalam perkara pengujian materiil UU Penanggulangan Bencana dengan nomor perkara 261/PUU/XXIII/2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh lima advokat yang mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU tersebut terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Perkara ini berangkat dari bencana banjir dan longsor di Sumatera pada Desember 2025 yang menewaskan 1.016 orang serta menyebabkan sekitar 850 ribu warga mengungsi.
Namun, pemerintah tidak menetapkan peristiwa tersebut sebagai bencana nasional.
Rullyandi menjelaskan bahwa dalam UU Penanggulangan Bencana tidak dikenal istilah bencana nasional sebagai norma tersendiri.