MEDAN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, menegaskan bahwa wartawan tidak diperbolehkan ikut dalam aksi demonstrasi karena dapat mengganggu independensi dan profesionalisme pers.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi adanya aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan wartawan di depan Dinas Sosial Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Dedi menegaskan, insan pers memiliki tugas utama untuk meliput dan menyampaikan informasi kepada publik, bukan menjadi bagian dari massa aksi.
Baca Juga: Ahmad Dedi Klarifikasi Aksi Lari Usai Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut untuk Hindari Framing Negatif di Publik "Organisasi PWI dan anggotanya selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik," ujar Dedi Firdaus.
Ia menambahkan, keterlibatan wartawan dalam aksi demonstrasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan Gedung Graha Wartawan sebagai lokasi berkumpul massa aksi yang mengatasnamakan wartawan.
Menurutnya, fasilitas organisasi pers seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan resmi seperti PWI, AJI, maupun Pewarta Foto Indonesia.
Dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib bersikap independen, akurat, dan berimbang dalam menjalankan tugas peliputan.
PWI juga mengingatkan agar seluruh wartawan tetap menjaga marwah profesi dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis maupun aksi massa.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat periode 2018–2023, Atal S. Depari, sebelumnya juga menegaskan bahwa wartawan yang meliput demonstrasi tetap dilindungi Undang-Undang Pers, selama menjalankan tugas secara profesional.*
(dh)