BALIGE – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, untuk menyerap aspirasi masyarakat adat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan, kawasan Danau Toba dipilih karena masih banyak komunitas masyarakat adat yang hidup dan berkembang di wilayah tersebut.
"Kita ingin mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik kelompok masyarakat adat, pemerintah daerah, maupun organisasi keagamaan," kata Martin, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Said Abdullah Yakin APBN 2026 Tetap Aman Meski Isu Defisit dan Saldo Menipis Muncul Ia menyebut seluruh aspirasi yang dihimpun akan dibawa ke Jakarta untuk menjadi bahan penyusunan RUU Masyarakat Adat yang saat ini tengah dibahas di DPR.
Menurut Martin, masyarakat adat di kawasan Danau Toba menyambut baik langkah Baleg yang mulai mempercepat pembahasan regulasi tersebut. Ia optimistis RUU yang sudah tertunda selama 18 tahun itu bisa diselesaikan pada tahun ini.
"Harapannya RUU Masyarakat Adat ini bisa kita selesaikan tahun ini," ujarnya.
Ia menegaskan, salah satu persoalan utama yang mendorong pentingnya regulasi ini adalah masih adanya konflik lahan yang berujung pada kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Karena itu, RUU ini diharapkan dapat memberikan pengakuan, perlindungan hukum, serta kepastian hak bagi masyarakat adat di Indonesia.
"Kita akan sederhanakan aturan, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Victor Tinambunan, juga menilai pembahasan RUU ini sebagai langkah penting untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat.
Sementara itu, perwakilan komunitas adat Lamtoras-Sihaporas Simalungun, Mangitua Ambarita, berharap regulasi tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat adat dan mampu menghentikan praktik kriminalisasi.*
(d/dh)