JAKARTA – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendorong adanya reformasi dalam penggunaan Korps Brimob saat menangani aksi unjuk rasa agar tidak bersifat militeristik.
Yusril mengatakan, isu tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri yang tengah menyusun berbagai rekomendasi pembenahan institusi kepolisian.
"Penggunaan Brimob dalam menangani aksi unjuk rasa memang didiskusikan dalam komite untuk mencegah kecenderungan tindakan ke arah militeristik. Dalam hal ini memang diperlukan reformasi internal Polri," kata Yusril kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: PDIP Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Yusril Sebut Pemerintah Bersikap Pasif Menunggu DPR Ia menegaskan, pemisahan tugas antara TNI dan Polri sebenarnya sudah sangat jelas diatur dalam konstitusi, termasuk melalui amendemen UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.
Selain itu, pemisahan tersebut juga diperkuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurut Yusril, sejak awal pembentukan Polri sebagai institusi sipil, pendekatan militeristik sudah disepakati untuk ditinggalkan. Karena itu, metode kerja kepolisian harus menyesuaikan fungsi utama sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.
"TNI bertugas menghadapi ancaman dari luar, sedangkan Polri fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum," jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui terdapat kondisi tertentu yang tetap membutuhkan kemampuan taktis khusus, seperti penanganan terorisme oleh Densus 88 maupun pengendalian kerusuhan bersenjata oleh Brimob. Namun, penggunaan kekuatan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan perlindungan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie juga menyoroti pentingnya demiliterisasi budaya kerja Polri sebagai bagian dari reformasi institusi.
Ia menyebut masih adanya praktik kekerasan terhadap warga sipil menjadi alasan utama perlunya pembenahan.
Di sisi lain, pemerintah melalui berbagai pihak juga tengah mendorong reformasi menyeluruh, termasuk pada aspek rekrutmen, pendidikan, hingga promosi jabatan di tubuh Polri.*
(k/dh)