JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Peluncuran tersebut dilakukan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus sebagai langkah memperkuat pendidikan karakter dan budaya antikorupsi sejak dini di lingkungan sekolah.
Dalam sambutannya, Wamendagri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan regulasi turunan, seperti peraturan daerah (Perda) maupun instruksi teknis di sektor pendidikan.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melonjak 4 Persen Setelah Trump Tolak Proposal Damai Iran "Panduan ini harus diimplementasikan secara nyata di sekolah, baik melalui kurikulum intrakurikuler maupun ekstrakurikuler," ujar Wiyagus.
Ia juga menambahkan, kepala daerah melalui dinas pendidikan diminta untuk memastikan pendidikan antikorupsi tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar masuk dalam praktik pembelajaran sehari-hari.
Selain itu, Kemendagri juga menekankan pentingnya penguatan peran inspektorat daerah dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut.
Sementara itu, KPK menilai peluncuran panduan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat integritas generasi muda di tengah masih ditemukannya berbagai praktik penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan.
Program ini diharapkan dapat menjadi pedoman nasional dalam membangun budaya jujur, bersih, dan berintegritas sejak bangku sekolah.*
(k/dh)