JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkap masih adanya penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di sejumlah daerah di Indonesia.
Mu'ti menyebut, temuan tersebut menunjukkan bahwa prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan bersih (clean government) di sektor pendidikan belum sepenuhnya berjalan optimal.
"Kami masih mendapat banyak informasi bagaimana dana BOS belum digunakan sebagaimana mestinya, KIP disalahgunakan, dan berbagai kebijakan yang tidak sesuai di lingkungan sekolah," kata Mu'ti dalam agenda Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta Lengkap Cicilan, Syarat dan Cara Pengajuan Online Ia menilai kondisi tersebut cukup kontraproduktif dengan nilai-nilai kejujuran yang selama ini diajarkan di sekolah kepada para siswa.
Menurutnya, siswa sudah diajarkan untuk bersikap jujur, namun di lingkungan terdekat seperti sekolah justru masih ditemukan praktik yang tidak mencerminkan nilai tersebut.
Mu'ti menegaskan bahwa kementeriannya terus berupaya memperkuat pendidikan karakter, termasuk melalui penerapan tes kemampuan akademik dengan pendekatan penanaman nilai kejujuran bertajuk "Jujur Gembira".
"Tidak hanya mengukur kemampuan akademik, tetapi juga menanamkan kejujuran dalam proses pendidikan," ujarnya.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga meluncurkan panduan pendidikan antikorupsi sebagai upaya memperkuat budaya jujur di lingkungan sekolah.
Mu'ti berharap program tersebut dapat menjadikan sekolah sebagai contoh lingkungan yang bersih, jujur, dan bebas dari praktik korupsi.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan penyalahgunaan dana pendidikan tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat.*
(k/dh)