BATU BARA– Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa pelanggan listrik memiliki hak untuk meminta ganti rugi apabila alat elektronik mengalami kerusakan akibat listrik padam, tegangan tidak stabil, atau gangguan jaringan listrik dari pihak penyedia layanan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang baik, stabil, dan berkesinambungan. Jika terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian, pelanggan berhak menuntut kompensasi atau ganti rugi.
Pemadaman listrik berulang yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini membuat masyarakat khawatir terhadap kerusakan alat elektronik seperti televisi, kulkas, mesin cuci, AC hingga perangkat usaha rumahan. Kondisi listrik yang mati hidup secara tiba-tiba dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak komponen elektronik akibat lonjakan arus listrik.
Baca Juga: Listrik Kerap Padam, Warga Tanjung Tiram Desak Manager PLN Dicopot Pakar hukum perlindungan konsumen menyebutkan bahwa pelanggan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada PLN apabila kerusakan terbukti terjadi akibat gangguan listrik yang berasal dari jaringan penyedia listrik.
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Selain itu, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian tenaga listrik.
Sementara itu, aturan kompensasi pelanggan PLN juga tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik atau bentuk ganti rugi lainnya sesuai tingkat gangguan dan kerugian yang dialami pelanggan.
Masyarakat yang mengalami kerusakan alat elektronik disarankan segera mendokumentasikan kerusakan, menyimpan bukti foto maupun video, serta melaporkan kejadian tersebut melalui kantor PLN, aplikasi PLN Mobile, atau layanan pengaduan resmi lainnya.
Selain itu, pelanggan juga dapat meminta pemeriksaan teknis guna memastikan kerusakan memang berasal dari gangguan arus listrik. Jika pengaduan tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, masyarakat dapat melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Ombudsman Republik Indonesia, maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak PLN dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kestabilan pasokan listrik agar tidak terus merugikan pelanggan, terutama di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap peralatan elektronik dalam kehidupan sehari-hari.*
(dh)